DINAS-LINGKUNGAN-HIDUP-PENGURANGAN-SAMPAH-PLASTIK 2022 PERWALKOTA TANGERANG SELATAN NO. 83, BD 2022/NO.83, 8 HLM. PERATURAN WALI KOTA TANGERANG SELATAN NO. 83 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN SAMPAH PLASTIK |
| | - | Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Pengurangan Sampah Plastik, yang menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha dan/atau Pengelola dalam penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan demi terwujudnya kota yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan. Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi pengurangan sampah plastik, insentif dan disinsentif, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi administrasi. Pengurangan Sampah Plastik di Daerah dilakukan dalam bentuk larangan penggunaan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai dan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Kepada Pengelola dan/atau Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atau disinsentif terhadap pengurangan Sampah Plastik. Pembinaan dilakukan oleh Walikota terhadap pengurangan Sampah Plastik dalam bentuk konsultasi, sosialisasi, kampanye, penyuluhan, bimbingan teknis, supervisi, pemberian penghargaan kepada Pengelola dan/atau Pelaku Usaha, dan/atau kegiatan pembinaan lain dalam rangka pengurangan sampah plastik. Pengawasan dilakukan dengan pembentukan Tim dengan Keputusan Wali Kota. Sanksi Administratif diberikan kepada setiap Pengelola dan Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan, berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang dn/atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pemberhentian sementara kegiatan, tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran, pembekuan izin, dan pencabutan izin. |