Loading.. Tunggu beberapa saat sedang membuatkan permintaan anda...

 

I. TAHAP GUGATAN 

  1. formulir surat permohonan;

  2. formulir permohonan pe ngajuan anggaran bantuan hukum

  3. surat kuasa;

  4. surat pernyataan;

  5.  surat gugatan atau jawaban gugatan; dan/atau

  6. surat panggilan; 

II. TAHAP PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA 

  1. jadwal sidang; 

  2. surat kuasa; 

  3. somasi; 

  4. tawaran mediasi atau jawaban; 

  5. akta perdamaian atau melanjutkan perkara;

  6. eksepsi atau replik; 

  7. kesimpulan; dan/atau

  8. salinan putusan atau petikan putusan pengadilan.

III. TAHAP PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT BANDING 

  1. akta banding; 

  2. memori banding atau kontra memori banding, dalam hal perkara dilanjutkan ke proses upaya hukum biasa; dan

  3. salinan putusan atau petikan putusan pengadilan tingkat banding.

IV. TAHAP PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT KASASI 

a. akta kasasi; 

b. memori kasasi atau kontra memori kasasi, dalam hal perkara dilanjutkan ke proses upaya hukum biasa; dan 

c. salinan putusan atau petikan putusan pengadilan tingkat kasasi.

V.  TAHAP PENINJAUAN KEMBALI 

  1. surat permintaan atau permohonan peninjauan kembali kepada pengadilan tingkat pertama;

  2. salinan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap;

  3. memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali, dalam hal perkara dilanjutkan ke proses upaya hukum luar biasa; dan 

  4. salinan putusan atau petikan putusan peninjauan kembali.