I. Syarat Penerima Bantuan
-
foto copy KTP-el atau surat keterangan dari disdukcapil;
-
surat keterangan tidak mampu dari lurah diketahui camat;
-
dokumen yang berkenaan dengan perkara;
-
surat kuasa, (dalam hal permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya).\
II. Syarat Pemberi Bantuan
-
identitas Pemberi Bantuan Hukum;
-
nama program;
-
tujuan program;
-
deskripsi program;
-
target pelaksanaan;
-
output yang diharapkan;
-
jadwal pelaksanaan ;
-
rincian biaya program.
III. Dokumen Pendukung
- Formulir Surat Permohonan Bantuan Hukum
- Dokumentasi dan laporan hasil pada setiap kegiatan