Loading.. Tunggu beberapa saat sedang membuatkan permintaan anda...
-         Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penggunaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga  (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2020 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

  - Dalam peraturan wali kota ini terdapat III lampiran.

Unduh

No. 25 Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019

2019 – DISEASE – VIRUS – CORONA – PENANGANAN – RANGKA – DALAM – BESAR – BERSKALA – SOSIAL – PEMBATASAN – PELAKSANAAN – TENTANG – 2020 – TAHUN – 13 – NOMOR –KOTA – WALI – PERATURAN – ATAS – KETUJUH – PERUBAHAN

2022

PERWAL KOTA TANGERANG SELATAN NO. 25, BD 2022/NO.25, LL SETDA KOTA TANGSEL:   9 HLM.

PERATURAN WALI KOTA KOTA TANGERANG SELATAN TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

ABSTRAK       :           -           Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi,  menyatakan melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi, sehingga Peraturan Wali Kota perlu diubah.

 

                                      -           Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2020; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2021;  PERWAL No. 13 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERWAL No. 49 Tahun 2021.

 

                                      -           Dalam Peraturan Wali Kota ini beberapa pasal diubah, ditambah dan disisipkan yaitu ketentuan Pasal 1 ditambah 2 (dua) angka, yakni angka 16 dan angka 17, diantara Pasal 26B dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 26C, Ketentuan Pasal 28 ayat (1) diubah.

 

CATATAN            :               -              Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 2 Maret 2022.

Unduh

No. 94 Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan, dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

KEPALA-DINAS-PENANAMAN-MODAL-PELAYANAN-TERPADU-SATU-PINTU-NONPERIZINAN-PERIZINAN-BERUSAHA-PENYELENGGARAAN-WEWENANG-PENDELEGASIAN

2022

PERWALKOTA TANGERANG SELATAN NO. 94, BD 2022/NO.94, 48 HLM.

PERATURAN WALI KOTA TANGERANG SELATAN NO.94 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA, PERIZINAN, DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU.

ABSTRAK

:

-  

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Wali Kota mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.  

 

 

-  

Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.1 Tahun 2022;

 

 

-  

Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan, dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendelegasian wewenang meliputi kegiatan penerimaan dan/atau penolakan berkas permohonan, pemeriksaan data dan dokumen persyaratan, penerbitan dokumen, penyerahan dokumen, dan pencabutan dan pembatalan. Penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan, dan Nonperizinan meliputi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, Perizinan, dan Nonperizinan. Penyelenggaraan pelayanan dilakukan secara terpadu satu pintu oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggunakan Pelayanan Secara Elektronik. Pengajuan pendaftaran sampai dengan tahap penyelesaian produk layanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha dilakukan melalui Sistem OSS. Pemeriksaan data dan dokumen persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha pada Sistem OSS dilakukan oleh Perangkat Daerah teknis sesuai sektor kewenangan masing-masing menggunakan hak akses turunan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pengajuan pendaftaran sampai dengan tahap penyelesaian produk layanan Perizinan dan Nonperizinan dilakukan melalui Sistem Simponie. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan berdasarkan persyaratan dasar Perizinan Berusaha. Wali Kota mendelegasikan penerbitan persyaratan dasar Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, berupa surat keputusan kelayakan lingkungan hidup, dan persetujuan bangunan gedung. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha merupakan legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha. Perizinan merupakan perizinan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan diluar Perizinan Berusaha. Nonperizinan merupakan layanan yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam menunjang kegiatan Perizinan dan/atau Perizinan Berusaha. Dokumen Perizinan Berusaha, Perizinan, dan Nonperizinan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dengan format PDF (Portable Document Format). Dokumen Perizinan Berusaha, Perizinan, dan Nonperizinan yang ditandatangani secara elektronik merupakan dokumen otentik.

 

CATATAN          

:

-  

Perwal  ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

 

 

-  

Jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tercantum dalam Lampiran I.

 

 

-  

Jenis Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha tercantum dalam                  Lampiran II .

 

 

-  

Jenis Perizinan tercantum dalam Lampiran III.

 

 

-  

Jenis Nonperizinan tercantum dalam Lampiran IV.

Unduh

No. 99 Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Layak Huni Bagi Korban Bencana

Unduh

No. 234 Nomenklatur dan Tugas Subkoordinator pada Badan Keuangan dan Aset Daerah

Unduh

Kategori

22

Minggu ini

153

Bulan ini

508

Tahun ini

5522

Total

Testimoni dan respon yang masuk

Kontak kami

(021) 74646336