Loading.. Tunggu beberapa saat sedang membuatkan permintaan anda...
Image

Penyelesaian Penanganan Perkara atas Gugatan Perdata Nomor: 333/Pdt.G/2021/PN.Tng

Pada hari Rabu 7 September 2022, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan melalui Subkoordinator Bantuan Hukum telah menyelenggarakan Rapat Penyelesaian Penanganan Perkara atas Gugatan Perdata Nomor: 333/Pdt.G/2021/PN.Tng, dengan pihak Penggugat Hj. Erih binti Ridjin Nuri dkk melawan Sekretaris Daerah Cq Walikota Tangerang Selatan dkk sebagai Tergugat yang telah di daftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 22 Maret 2021 dan telah selesai penanganan perkara sampai dengan tingkat banding dan telah berkekuatan hukum tetap atas perkara tersebut. 
Rapat ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bapak Drs. H. Dadang Raharja, M.Si dan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum, Kepala Subkoordinator Bantuan Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah: Kepala BIdang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Kepala Seksi Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan, Camat Ciputat, Lurah Sawah Baru, Kepala Sekolah SDN Sawah Baru. 
Penyerahan salinan putusan pengadilan atas perkara ini dilakukan secara simbolik  oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat kepada Kepala Bidang Sekolah Dasar dan Kepala Sekolah SDN Sawah Baru mewakili Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan serta kepada perwakilan Kecamatan Ciputat dan Lurah Sawah Baru. selanjutnya dengan telah selesainya penanganan perkara ini diharapkan segera dilakukan proses pengamanan aset secara dokumen yuridis melalui proses pensertifikatan atas tanah kelurahan sawah baru dan Sekolah SDN Sawah Baru.

Berikan komentar