ABSTRAK
|
:
|
-
|
Bahwa Retribusi Daerah
merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah, mendukung perkembangan otonomi
Daerah, serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota
Tangerang Selatan, Retribusi Daerah di Kota Tangerang
Selatan telah diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah. Perkembangan pengaturan mengenai nomenklatur retribusi daerah terdapat
perubahan yang perlu disesuaikan guna pelaksanaan pemungutan retribusi di
daerah yaitu ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja
Asing, sehingga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah perlu diubah.
|
|
|
-
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah ini yaitu: Ketentuan Pasal 1 diubah,
Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 110
diubah, Ketentuan Pasal 111 diubah, Ketentuan Pasal 112 diubah, Ketentuan Pasal 113 diubah, Ketentuan Pasal 114 diubah, Judul Paragraf 2 Bagian Kesatu BAB V diubah, Pasal 115 dihapus, Ketentuan
Pasal 116 diubah, Diantara
Paragraf 2 dan Paragraf 3 Bagian Kesatu BAB V disisipkan 1 (satu) paragraf, Ketentuan Pasal 117 diubah, Diantara Paragraf 2a dan Paragraf 3 Bagian Kesatu BAB V disisipkan 1
(satu) paragraf, Ketentuan
Pasal 118 diubah, Pasal 119
dihapus, Pasal 120 dihapus, Pasal 121 dihapus, Pasal 122
dihapus, Pasal 123 dihapus, Pasal 124 dihapus, Pasal 125
dihapus, Judul Bagian Ketiga
BAB V diubah, Ketentuan Pasal 135
diubah, Ketentuan Pasal 136 diubah, Ketentuan Pasal 137 diubah, Ketentuan Pasal 139 diubah, Ketentuan Pasal 140 diubah, Ketentuan Pasal 141 diubah, Ketentuan Pasal 142 diubah, Ketentuan Pasal 143 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), Ketentuan
Pasal 148 ayat (2) diubah, Ketentuan
Lampiran XIV diubah, Ketentuan
Lampiran XVI diubah.
|