DAERAH – KEUANGAN – PENGELOLAAN 2022 PERDA KOTA TANGERANG SELATAN NO. 2, LD 2022/NO.2. TLD NO. 129, LL
SETDA KOTA TANGSEL: 154 HLM. PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TENTANG PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH ABSTRAK : - Pengelolaan
keuangan daerah merupakan kegiatan penyusunan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan
daerah yang harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pengelolaan keuangan daerah telah diatur dengan
peraturan daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah dan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
maka Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
diganti dengan peraturan daerah terbaru untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata
pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan
partisipatif serta mencakup pengaturan mengenai penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. - Dasar Hukum Peraturan Daerah ini
adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat
(6); UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 23 Tahun 2005
sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 54 Tahun 2017; PP
No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020. - Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan keuangan
daerah meliputi pengelola Keuangan Daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD,
penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi semester
pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah
Daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan
Daerah dan Utang, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan Daerah, informasi
keuangan Daerah dan pembinaan dan pengawasan. CATATAN : - Peraturan Daerah ini berlaku pada
tanggal diundangkan 4 Januari 2022. - Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan
Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor
1211) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan pelaksanaan dari Perda ini
harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini
diundangkan.
- Penjelasan 36 hlm.
|