TAHUN-ANGGARAN-2023-ANGGARAN-PENDAPATAN-BELANJA-DAERAH
2022
PERDA
KOTA TANGERANG SELATAN
NO. 10, LD 2022/NO.10, TLD.
NO. 137. 21 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NO.10 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
|
ABSTRAK
|
:
|
-
|
untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023.
|
|
|
-
|
Dasar
Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 51 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU
No. 1 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.
74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun
2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP
No. 2 Tahun 2018; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 19 Tahun
2016; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019; PERMENDAGRI
No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO. 77 Tahun
2020; PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2022; PERMENKEU No. 83/PMK.02/2022; PERDA No. 7
Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2017; PERDA No.
1 Tahun 2014; PERDA No. 5 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2022; PERDA No. 1 Tahun 2017; PERDA No.
4 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2022; PERDA
No. 6 Tahun 2021; PERDA 8 Tahun 2021; Perda No. 2 Tahun 2022.
|
|
|
-
|
Dalam Peraturan Daerah
ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan
dalam pengaturannya. APBD Tahun Anggaran 2023 terdiri atas
Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berjumlah
Rp4.326.958.080.519 (empat triliun tiga ratus dua puluh enam miliar
sembilan ratus lima puluh delapan juta delapan puluh ribu lima ratus sembilan
belas rupiah) dengan rincian
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp3.737.609.945.508,00 (tiga triliun
tujuh ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus sembilan juta sembilan ratus
empat puluh lima ribu lima ratus delapan rupiah), Belanja Daerah direncanakan
sebesar Rp4.296.958.080.519,00 (empat triliun dua ratus sembilan puluh enam
miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta delapan puluh ribu lima ratus
sembilan belas rupiah), dan Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar
Rp559.348.135.011,00 (lima ratus lima puluh sembilan miliar tiga ratus empat
puluh delapan juta seratus tiga puluh lima ribu sebelas rupiah).
|
CATATAN
|
:
|
-
|
Perda ini berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|
|
-
|
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut
Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan tercantum Lampiran I.
|
|
|
-
|
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut
Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi tercantum Lampiran II.
|
|
|
-
|
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan
Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan tercantum Lampiran
III.
|
|
|
-
|
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan
Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, dan Kegiatan Beserta Hasil dan
Subkegiatan Beserta Keluaran tercantum Lampiran IV.
|
|
|
-
|
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk
Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam
Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara tercantum Lampiran V.
|
|
|
-
|
Rekapitulasi Belanja untuk Pemenuhan SPM
tercantum Lampiran VI.
|
|
|
-
|
Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan APBD
tercantum Lampiran VII.
|
|
|
-
|
Sinkronisasi Program, Kegiatan, dan
Subkegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Peraturan Daerah tentang APBD tercantum
Lampiran VIII.
|
|
|
-
|
Sikronisasi Program Prioritas Nasional
dengan Program Prioritas Daerah tercantum Lampiran IX.
|
|
|
-
|
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per
Jabatan tercantum Lampiran X.
|
|
|
-
|
Daftar Piutang Daerah tercantum Lampiran XI.
|
|
|
-
|
Daftar Penyertaan Modal Daerah dan
Investasi Daerah Lainnya tercantum Lampiran XII.
|
|
|
-
|
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan
Aset Lain-Lain tercantum Lampiran XIII.
|
|
|
-
|
Daftar Subkegiatan Tahun Anggaran
Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun
Anggaran yang Direncanakan tercantum Lampiran XIV.
|
|
|
-
|
Daftar Dana Cadangan tercantum Lampiran XV.
|
|
|
-
|
Daftar Pinjaman Daerah tercantum Lampiran XVI.
|