Tugas Pokok & Fungsi Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Bagian Hukum memiliki tugas membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam penyiapan, pengoordinasian, perumusan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan Daerah di bidang produk hukum Daerah, bantuan hukum, hak asasi manusia, dokumentasi hukum, dan informasi hukum.
Bagian Hukum
dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
1. perumusan
kebijakan strategis dan teknis serta penerapan norma, standar, prosedur, dan
kriteria serta rancangan produk hukum Daerah lingkup Bagian Hukum;
2.
perencanaan
dan pelaksanaan program, kegiatan, subkegiatan, dan anggaran lingkup Bagian
Hukum;
3.
pembinaan,
pengawasan, pengendalian, dan pemantauan pelaksanaan tugas bawahan lingkup
Bagian Hukum;
4.
pengoordinasian
pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja bawahan lingkup Bagian Hukum;
5.
perumusan
kebijakan Daerah di bidang produk hukum Daerah, bantuan hukum, hak asasi
manusia, dokumentasi hukum, dan informasi hukum;
6. penyiapan
bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang produk hukum Daerah,
bantuan hukum, hak asasi manusia, dokumentasi hukum, dan informasi hukum;
7. pengoordinasian
pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang produk hukum Daerah, bantuan
hukum, hak asasi manusia, dokumentasi hukum, dan informasi hukum;
8.
pelaksanaan
bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, seminar, diskusi, dan/atau penyuluhan
yang berkenaan dengan tugas pada Bagian Hukum;
9. penyiapan
bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang produk hukum Daerah,
bantuan hukum, hak asasi manusia, dokumentasi hukum, dan informasi hukum;
10. pelaksanaan penyusunan program
pembentukan produk hukum Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
11. pengoordinasian konsultasi,
harmonisasi, fasilitasi, dan evaluasi rancangan produk hukum Daerah;
12. pengoordinasian penyusunan,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum Daerah berbentuk
peraturan;
13. pembahasan rancangan produk hukum
Daerah berbentuk peraturan hasil penyusunan Perangkat Daerah pemrakarsa;
14. pelaksanaan pengoordinasian dan
konsultasi permasalahan produk hukum Daerah;
15. pengorganisasian penyebarluasan
rancangan produk hukum Daerah berbentuk peraturan;
16. pelaksanaan pembulatan dan pemantapan
konsepsi rancangan nota kesepahaman, kesepakatan bersama, dan perjanjian kerja
sama;
17. pelaksanaan penanganan perkara hukum
perdata dan tata usaha negara Pemerintah Daerah;
18. pengoordinasian permohonan pendapat
hukum kepada jaksa pengacara negara;
19. pelaksanaan konsultasi perkara hukum
Pemerintah Daerah, serta pejabat dan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah
Daerah;
20. pemberian bantuan hukum bagi
masyarakat/kelompok miskin;
21. pelaksanaan penyuluhan hukum bagi
masyarakat;
22. pengoordinasian pembinaan keluarga
sadar hukum, kelurahan sadar hukum, dan kelurahan binaan;
23. pengumpulan dokumen penilaian
kriteria kota peduli hak asasi manusia;
24. pengoordinasian penyusunan laporan
capaian rencana aksi nasional hak asasi manusia;
25. pelaksanaan penomoran, pengundangan,
autentifikasi, dan pendokumentasian produk hukum Daerah berbentuk peraturan;
26. penyebarluasan produk hukum Daerah berbentuk peraturan;
27. pengembangan dan pengelolaan jaringan dokumentasi hukum dan informasi hukum;
28. pelayanan informasi produk hukum Daerah;
29. pelaksanaan konsultasi rancangan produk hukum Daerah berbentuk keputusan;
30. pengoordinasian penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah lingkup Bagian Hukum; dan
31. pelaksanaan tugas lain dari atasan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi.