Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Tangerang Selatan adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Produk Hukum Daerah di Pemerintah Kota Tangerang Selatan adalah Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Wali Kota dan Keputusan DPRD.
JDIH Tangerang Selatan memberikan pelayanan kepada masyarakat umum, antara lain:
- Penyediaan koleksi regulasi yang dapat dibaca dan/atau disalin.
- Penyediaan buku-buku bertemakan hukum.
Untuk mencari produk hukum di website ini, Anda dapat memasukkan kata kunci seperti judul, nomor, atau tahun peraturan yang Anda ketahui pada tab cari produk hukum, kemudian klik tombol 'Advance Search'.
Anda dapat menghubungi pengelola JDIH melalui kontak yang tercantum pada menu 'Kontak'.
Anggota JDIH Kota Tangerang Selatan terdiri dari:
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan
- Unsur Perangkat Daerah se-Kota Tangerang Selatan
- Kepala Subbagian Umum Seluruh Perangkat Daerah se-Kota Tangerang Selatan
Tugas Pengelola JDIH Kota Tangerang Selatan adalah:
- mengumpulkan, mengelola, menyimpan, melestarikan, mendayagunakan, dan menyebarluaskan Informasi Hukum Daerah
- menata sistem Informasi Hukum Daerah berbasis teknologi informasi dan komunikasi
- melakukan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH
- menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH
- melaporkan JDIH
Fungsi Pusat JDIH Daerah antara lain:
- Pengelolaan Dokumentasi Hukum
- Penyebarluasan Informasi Hukum
- Penyediaan Akses Informasi Hukum
- Pendukung Penyusunan Produk Hukum
- Peningkatan Kesadaran Hukum
Dokumen Hukum Daerah itu adalah Peraturan Bersama Kepala Daerah, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD, Surat Edaran, Kerja Sama Antar Daerah/Instansi, Keputusan Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan Artikel Hukum.
Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Program Pembentukan Peraturan Wali Kota yang selanjutnya disebut Propemperwal adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan Wali Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.