Kota Tangerang Selatan – Dalam rangka
meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru mengenai Penyelenggaraan
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, Bagian
Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 23 Juli 2025 melalui Aplikasi Zoom
Cloud Meetings.
Sosialisasi ini dipimpin langsung
oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang Selatan,
Bapak Drs. H. Chaerudin, M.Si, dan menghadirkan 2 (dua) Narasumber yaitu Ketua
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tangerang Selatan Bapak Sudiar,
S.T., M.M. dan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Tangerang Selatan Bapak Mohamad Muksin, S.Pd., M.M.
Dalam sambutannya, Bapak Drs. H. Chaerudin,
M.Si menyampaikan bahwa ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan
masyarakat merupakan salah satu lingkup kewenangan pemerintah daerah yang
digolongkan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan
dasar dan diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kota
Tangerang Selatan dalam memyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat serta pelindungan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan
seluruh Organisasi Perangkat Daerah se-Kota Tangerang Selatan dapat
mengoptimalkan penerapan Peraturan Daerah baru ini secara efektif dan diharapkan
setiap orang agar dapat menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di
lingkungan masing-masing.