Tangerang Selatan - Dalam rangka
meningkatkan pemahaman seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Tangerang Selatan mengenai Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah, Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan menyelenggarakan Bimbingan
Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan
pada Kamis, 24 Juli 2025 secara Luring di Ruang Rapat Gedung 3 Lantai 3A
Pusat Pemerintahah Kota Tangerang Selatan.
Bimbingan Teknis
Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2025 mengundang seluruh Perangkat Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Staf Khusus, Staf Ahli,
Sekretaris Daerah, dan Tim Pembahas Rancangan Produk Hukum Daerah.
Bimbingan Teknis Penyusunan
Produk Hukum Daerah Tahun 2025 dimulai dengan Pembacaan Laporan Ketua Panitia
Penyelenggara Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah yang dibacakan
oleh Bapak Armand Ardi Winata, S.H., M.H. selaku Perancang Perundang-Undangan
Ahli Muda dan dibuka secara langsung oleh Ibu Ita Kurniasih, S.H., M.H. selaku
Kepala Bagian Hukum.
Bimbingan Teknis
Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2025 menghadirkan 2 (dua) Narasumber yaitu
Dra. Ebah Suhaebah selaku Ahli Bahasa dan Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H.
selaku Dosen Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam pemaparan Materi
I, Dra. Ebah Suhaebah menyampaikan pentingnya penggunaan kaidah Bahasa
Indonesia dalam penyusunan Produk Hukum Daerah, karena dengan kaidah Bahasa
Indonesia yang baik penormaan hukum akan mudah dimengerti oleh pembaca dan
tidak multitafsir.
Dalam Pemaparan Materi
II, Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. menyampaikan jenis materi muatan
peraturan tingkat daerah, kerangka peraturan perundang-undangan, sistematika
perundang-undangan dan teknik penyusunan produk hukum daerah.
Melalui kegiatan ini,
diharapkan seluruh peserta Bimbingan Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah
dapat mengetahui tahapan pembentukan produk hukum daerah, mempraktikan
penyusunan produk hukum daera, dan mengetahui penggunaan kaidah bahasa
indonesia dalam penyusunan produk hukum daerah.