Get Appointment

Beranda / Berita / Detail
Portal Resmi · Pemerintah Kota Tangerang Selatan

Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat

09 Desember 2025 | 17:08:10 35 pengunjung

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan, Ita Kurniasih, S.H., M.H. menghadiri undangan menjadi Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan pada tanggal 9 Desember 2025 bertempat di Resto Telaga Seafood BSD.

Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan, Ita Kurniasih, S.H., M.H. menghadiri undangan menjadi Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan pada tanggal 9 Desember 2025 bertempat di Resto Telaga Seafood BSD. 

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Bapak H. Oki Rudianto, S.IP., M.Si. selaku Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Tangerang Selatan.

Kepala Bagian Hukum menyampaikan kebijakan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta Linmas dilaksanakan melalui perencanaan, pencegahan, penegakan Perda dan Perwal, pelindungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi.

Kepala Bagian Hukum menegaskan bahwa setiap orang berkewajiban menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Daerah dengan cara menaati Perda dan/atau Perwal yang mengatur mengenai: tertib jalan dan angkutan jalan, tertib tempat umum, jalur hijau, dan taman, tertib sungai, situ, kolam, tandon dan saluran drainase, tertib bangunan, tertib usaha tertib kesehatan, tertib administratif kependudukan, tertib sosial tertib alat peraga, tertib kawasan merokok, tertib keramaian dan hiburan, tertib peran serta masyarakat, dan tertib lainnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan muatan materi Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dapat tersosialisasikan kepada masyarakat.

Foto-foto dari Berita

Menu Aksesibilitas

Aktifkan Mode Suara
Atur Ukuran Teks
100%
Atur Tinggi Baris
1x
Spasi Teks
Rata Tulisan
Pertebal Huruf
Sorot Tautan
Mode Monokrom
Mode Kontras Terang
Perbesar Kursor
Animasi Dijeda
Sembunyikan Gambar
Aksesibilitas