Get Appointment

Beranda / Berita / Detail
Portal Resmi · Pemerintah Kota Tangerang Selatan

Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat

23 Juli 2025 | 13:01:31 3 pengunjung

Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat - Rabu, 23 Juli 2025 melalui Aplikasi Zoom Cloud Meetings.

Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat

Kota Tangerang Selatan – Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 23 Juli 2025 melalui Aplikasi Zoom Cloud Meetings.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang Selatan, Bapak Drs. H. Chaerudin, M.Si, dan menghadirkan 2 (dua) Narasumber yaitu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tangerang Selatan Bapak Sudiar, S.T., M.M. dan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan Bapak Mohamad Muksin, S.Pd., M.M.

Dalam sambutannya, Bapak Drs. H. Chaerudin, M.Si menyampaikan bahwa ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat merupakan salah satu lingkup kewenangan pemerintah daerah yang digolongkan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam memyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah se-Kota Tangerang Selatan dapat mengoptimalkan penerapan Peraturan Daerah baru ini secara efektif dan diharapkan setiap orang agar dapat menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di lingkungan masing-masing.

Menu Aksesibilitas

Aktifkan Mode Suara
Atur Ukuran Teks
100%
Atur Tinggi Baris
1x
Spasi Teks
Rata Tulisan
Pertebal Huruf
Sorot Tautan
Mode Monokrom
Mode Kontras Terang
Perbesar Kursor
Animasi Dijeda
Sembunyikan Gambar
Aksesibilitas