Get Appointment

Beranda / Berita / Detail
Portal Resmi · Pemerintah Kota Tangerang Selatan

Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar Citra Anggrek Mandiri Kota Tangerang Selatan, yang diselenggarakan pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Ruang Blandongan Gedung Utama Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan.

31 Agustus 2026 | 11:14:33 2 pengunjung

Penyusunan Raperda ini bertujuan untuk memberikan pelayanan penataan dan pengelolaan pasar yang efektif, efisien, akuntabel, dan profesional kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan bahan pokok harian, meningkatkan manfaat perekonomian daerah, serta memperoleh laba atau keuntungan bagi perusahaan.

Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar Citra Anggrek Mandiri Kota Tangerang Selatan, yang diselenggarakan pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Ruang Blandongan Gedung Utama Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan.

Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar Citra Anggrek Mandiri Kota Tangerang Selatan, yang diselenggarakan pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Ruang Blandongan Gedung Utama Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan.

 

Penyusunan Raperda ini bertujuan untuk memberikan pelayanan penataan dan pengelolaan pasar yang efektif, efisien, akuntabel, dan profesional kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan bahan pokok harian, meningkatkan manfaat perekonomian daerah, serta memperoleh laba atau keuntungan bagi perusahaan.


Raperda ini mencakup landasan filosofis, landasan sosiologis, landasan yuridis, hingga tahapan proses dan alur percepatan dukungan antar-perangkat daerah. Secara sosiologis, pendirian Perseroda didasari oleh jumlah penduduk Kota Tangerang Selatan yang terus meningkat dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 3,13% per tahun, sehingga menuntut penyediaan kebutuhan dasar yang optimal dan memberikan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat.

 

Raperda ini terdiri dari 15 Bab dan 44 Pasal. Kemudian dalam Raperda ini juga mengatur mengenai percepatan dukungan Perangkat Daerah terkait (BKAD, Bapelitbangda, Disperindag, dan Inspektorat) guna menyusun naskah akademik, analisa investasi, dan reviu penyertaan modal untuk diakomodir dalam RKPD.

 

Melalui pembentukan Raperda ini, diharapkan seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat bersinergi dan mendukung terlaksananya pendirian Perseroda Pasar Citra Anggrek Mandiri demi terwujudnya pemenuhan kebutuhan pangan dan pelayanan pengelolaan pasar yang prima di Kota Tangerang Selatan.

Foto-foto dari Berita

Menu Aksesibilitas

Aktifkan Mode Suara
Atur Ukuran Teks
100%
Atur Tinggi Baris
1x
Spasi Teks
Rata Tulisan
Pertebal Huruf
Sorot Tautan
Mode Monokrom
Mode Kontras Terang
Perbesar Kursor
Animasi Dijeda
Sembunyikan Gambar
Aksesibilitas