Get Appointment

Beranda / Berita / Detail
Portal Resmi · Pemerintah Kota Tangerang Selatan

Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan Persetujuan Bersama Antara DPRD dan Wali Kota Tangerang Selatan terhadap Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat

25 Agustus 2025 | 14:56:35 22 pengunjung

Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan Persetujuan Bersama Antara DPRD dan Wali Kota Tangerang Selatan terhadap Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat tanggal 17 April 2025

Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan Persetujuan Bersama Antara DPRD dan Wali Kota Tangerang Selatan terhadap Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat

Tangerang Selatan - DPRD Kota Tangerang Selatan telah menyelenggarakan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Tangerang Selatan dengan Wali Kota Tangerang Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Rapat Paripurna ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 Pukul 13.00 WIB s.d. selesai di Lantai 2 Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan dengan mengundang seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Rapat Paripurna tersebut dimulai dengan Pembukaan yang dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan kemudian dilanjutkan dengan Pidato pendapat akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.

Dalam pidatonya, Wali Kota Tangerang Selatan menyampaikan dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah ini, diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah kota tangerang selatan dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 11 tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Wali Kota mengajukan permohonan nomor register kepada Gubernur, menetapkan peraturan daerah, serta selanjutnya mengundangkan dalam lembaran daerah.

Foto-foto dari Berita

Menu Aksesibilitas

Aktifkan Mode Suara
Atur Ukuran Teks
100%
Atur Tinggi Baris
1x
Spasi Teks
Rata Tulisan
Pertebal Huruf
Sorot Tautan
Mode Monokrom
Mode Kontras Terang
Perbesar Kursor
Animasi Dijeda
Sembunyikan Gambar
Aksesibilitas