Tangerang Selatan - DPRD Kota
Tangerang Selatan telah menyelenggarakan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama
antara DPRD Kota Tangerang Selatan dengan Wali Kota Tangerang Selatan terhadap
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Rapat Paripurna ini dilaksanakan pada
hari Kamis tanggal 17 April 2025 Pukul 13.00 WIB s.d. selesai di Lantai 2
Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan dengan mengundang seluruh
Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Rapat Paripurna tersebut dimulai
dengan Pembukaan yang dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota
Tangerang Selatan kemudian dilanjutkan dengan Pidato pendapat akhir Wali Kota
terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.
Dalam pidatonya, Wali Kota
Tangerang Selatan menyampaikan dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah
ini, diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah kota tangerang
selatan dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta
pelindungan masyarakat.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan
Pasal 71 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 11 tahun 2019
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Wali Kota mengajukan permohonan nomor
register kepada Gubernur, menetapkan peraturan daerah, serta selanjutnya
mengundangkan dalam lembaran daerah.