Get Appointment

Beranda / Berita / Detail
Portal Resmi · Pemerintah Kota Tangerang Selatan

Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2025 tentang Raperwal Pemeliharaan dan Perlindungan Pohon di Wilayah Kota Tangerang Selatan

31 Juli 2025 | 22:02:04 6 pengunjung

Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2025 tentang Raperwal Pemeliharaan dan Perlindungan Pohon di Wilayah Kota Tangerang Selatan - Kamis, 24 Juli 2025 secara Luring di Ruang Rapat Gedung 3 Lantai 3A Pusat Pemerintahah Kota Tangerang Selatan

Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2025 tentang Raperwal Pemeliharaan dan Perlindungan Pohon di Wilayah Kota Tangerang Selatan

Tangerang Selatan - Dalam rangka meningkatkan pemahaman seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengenai Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 24 Juli 2025 secara Luring di Ruang Rapat Gedung 3 Lantai 3A Pusat Pemerintahah Kota Tangerang Selatan.

Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2025 mengundang seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Staf Khusus, Staf Ahli, Sekretaris Daerah, dan Tim Pembahas Rancangan Produk Hukum Daerah.

Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2025 dimulai dengan Pembacaan Laporan Ketua Panitia Penyelenggara Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah yang dibacakan oleh Bapak Armand Ardi Winata, S.H., M.H. selaku Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda dan dibuka secara langsung oleh Ibu Ita Kurniasih, S.H., M.H. selaku Kepala Bagian Hukum.

Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2025 menghadirkan 2 (dua) Narasumber yaitu Dra. Ebah Suhaebah selaku Ahli Bahasa dan Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. selaku Dosen Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dalam pemaparan Materi I, Dra. Ebah Suhaebah menyampaikan pentingnya penggunaan kaidah Bahasa Indonesia dalam penyusunan Produk Hukum Daerah, karena dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik penormaan hukum akan mudah dimengerti oleh pembaca dan tidak multitafsir.

Dalam Pemaparan Materi II, Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. menyampaikan jenis materi muatan peraturan tingkat daerah, kerangka peraturan perundang-undangan, sistematika perundang-undangan dan teknik penyusunan produk hukum daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta Bimbingan Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah dapat mengetahui tahapan pembentukan produk hukum daerah, mempraktikan penyusunan produk hukum daera, dan mengetahui penggunaan kaidah bahasa indonesia dalam penyusunan produk hukum daerah.

Foto-foto dari Berita

Menu Aksesibilitas

Aktifkan Mode Suara
Atur Ukuran Teks
100%
Atur Tinggi Baris
1x
Spasi Teks
Rata Tulisan
Pertebal Huruf
Sorot Tautan
Mode Monokrom
Mode Kontras Terang
Perbesar Kursor
Animasi Dijeda
Sembunyikan Gambar
Aksesibilitas