TAHUN-2022-2025-DAERAH-KEPARIWISATAAN-PEMBANGUNAN-RENCANA-INDUK
2022
PERDA KOTA TANGERANG SELATAN NO.5, LD 2022/NO.5,
111 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA
TANGERANG SELATAN NO.5 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
DAERAH TAHUN 2022-2025
|
|
|
-
|
Dalam Peraturan Daerah ini diatur
tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pembangunan Kepariwisataan
Daerah meliputi Destinasi Pariwisata, Pemasaran
Pariwisata, Industri Pariwisata, dan
Kelembagaan Kepariwisataan. Pembangunan
Kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan RIPPARDA yang
memuat Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Arah
Pembangunan Kepariwisataan Daerah dalam kurun waktu Tahun
2022 sampai dengan Tahun 2025. RIPPARDA
dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, swasta, akademisi, media,
dan masyarakat. Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah meliputi DPD, KSPD, dan KPPD. Perwilayahan Pembangunan DPD, KSPD, dan KPPD terdiri
atas 4 (empat) DPD yang tersebar di 7 (tujuh) wilayah kecamatan, 5
(lima) KSPD yang tersebar di 4 (empat) DPD, dan 31
(tiga puluh satu) KPPD yang tersebar di 4 (empat) DPD.
Perwilayahan 4 (empat) DPD terdiri atas DPD I wilayah Serpong dan Serpong Utara terdiri atas 2 (dua) KSPD dan15 (lima
belas) KPPD, DPD II wilayah Pondok Aren terdiri atas 1
(satu) KSPD dan 3 (tiga) KPPD, DPD
III wilayah Ciputat, Ciputat Timur, dan Pamulang terdiri atas 1 (satu) KSPD dan 7 (tujuh)
KPPD, dan DPD IV wilayah Setu terdiri atas 1
(satu) KSPD dan 6 (enam) KPPD.
|